Pemprov Sulsel Tidak Pernah Bolehkan ASN Ikut Kampanye, Pj Sekprov : Aturanya Jelas

27 Januari 2024 15:47 WIB
Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad saat menggelar konferensi pers
Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad saat menggelar konferensi pers ( Dok Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad angkat bicara terkait headline koran Tribun Timur edisi Senin 15 Januari 2024 yang menulis Pemprov Sulsel Bolehkan ASN Ikut Kampanye.

Headline tersebut mengutip pernyataan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin saat diwawancarai awak media usai berkunjung ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Enrekang beberapa waktu lalu.

Arsjad pun menyayangkan headline tersebut lantaran dia menilai itu tidak benar serta tidak sesuai substansi yang disampaikan Pj Gubernur Bahtiar.

Menurutnya, pemberitaan itu dapat menimbulkan multitafsir.

"Kita perlu luruskan karena bisa menimbulkan multitafsir yang disalah artikan seakan-akan kita (Pemprov Sulsel) membolehkan sesuatu yang dilarang. Nah, padahal aturannya jelas," ucap Arsjad saat konferensi pers bersama para wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jum'at, 26 Januari 2024.

Baca Juga: Pj Sekprov Sulsel Akui Kinerja Firman Pagarra Dongkrak PAD Makassar

Menurut Arsjad, pernyataan Pj Gubernur terkait netralitas ASN yang dikutip Tribun Timur terekam dalam video berdurasi 1 menit 57 detik.

Akan tetapi, di dalam video tidak ada satupun penyataan Pj Gubernur yang mengatakan bahwa Pemprov membolehkan ASN ikut kampanye.

Malah, Pj Gubernur mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN itu harus netral dan tidak berpihak.

"Meskipun ASN boleh memilih, tapi tidak boleh diungkapkan termasuk diartikulasikan dalam bentuk simbolik. ASN hanya boleh menunjukkan hal pillihnya di bilik suara," ucap Arsjad mengutip pernyataan Pj Gubernur.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm