Sebelum mengurus pindah TPS, pemilih wajib melengkapi beberapa dokumen, sebagai berikut:
KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas
Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.