Heboh Mahasiswa ITB Diminta Bayar Uang Kuliah Lewat Pinjol, OJK Buka Suara

29 Januari 2024 16:36 WIB
( )

Bandung, Sonora.ID - Tersiar kabar mengenai keluhan mahasiswa ITB yang diminta pihak kampus untuk menggunakan pinjaman online (pinjol) dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Ramainya kabar ini pada akhirnya membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.
 
OJK menyebut, pinjol yang dimaksud adalah Danacita, yang memang sudah melakukan kerjasama dengan ITB dalam penyediaan fasilitas pendanaan UKT bagi mahasiswa ITB yang terkendala pembayaran biaya kuliah.
 
"Kami sudah lakukan pengkajian dan penelusuran. Kami juga sudah memanggil pihak dari Danacita pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu untuk meminta keterangan terkait hal ini," ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, yang dikutip dari siaran pers OJK, Senin (29/1/2024).
 
Aman menuturkan, bahwa PT Inclusive Finance Group (Danacita) merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin dari OJK tertanggal 2 Agustus 2021. 
 
 
"Perusahaan ini juga memiliki bisnis utama, yaitu memberikan layanan pembiayaan pendidikan, dan ini tidak saja ke ITB tapi juga ke berbagai perguruan tinggi lainnya," tutur Aman.
 
Aman menjelaskan, kerjasama dengan ITB dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. 
 
"Nah si pinjaman ini baru bisa diberikan kalau sudah ada pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan, dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” kata Aman.
 
"Kami meminta kepada Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya, dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya serta seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya,” pungkas Aman.
 
Diketahui pula dari hasil penelusuran OJK, bahwa suku bunga yang dikenakan oleh Danacita pada fasilitas tersebut juga telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm