Permudah Masyarakat dan Peziarah, Gubernur Kalsel Resmikan Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari

1 Februari 2024 12:37 WIB
Ruas Jalan Kalampayan yang baru diresmikan
Ruas Jalan Kalampayan yang baru diresmikan ( )

Selain terus membangun dan memperbaiki jalan serta jembatan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah, pemerintah juga fokus mengembangkan infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur lainnya.

“Kami fokus mengembangkan infrastruktur pelayanan dasar di masyarakat,” sebutnya lagi.

Baca Juga: Penjual Bunga di TPU Palembang Panen Rezeki Jelang Ramadhan

Ia berharap, dengan dibukanya Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari yang menghubungkan sejumlah tempat strategis di Kabupaten Banjar, distribusi barang kebutuhan pokok serta perjalanan masyarakat menjadi lebih mudah dan lancar.

“Dengan diresmikannya jalan ini, kami berharap dapat memicu pertumbuhan perekonomian masyarakat di sekitar Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari. Semoga jalan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan menyampaikan total panjang jalan baru ini mencapai 5,6 kilometer dan lebar aspal 6 meter dengan tota anggaran Rp 27 miliar.

Jalan ini melintasi enam desa dari dua kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu, Desa Sungai Kitano, Akar Baru, Akar Bagantung, Munggu Raya, Dalam Pagar Ulu dan Kalampayan Tengah di Kecamatan Astambul dan Martapura Timur.

Ia menyebut, jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dibangun dengan kualitas terbaik, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.

Ia berharap, masyarakat dapat turut serta menjaga jalan ini dengan melintasinya tanpa muatan yang melebihi kapasitas jalan.

“Dengan begitu umur jalan ini akan panjang,” pungkasnya.

Baca Juga: Akhirnya, Pemprov Sulsel Buka TPK Covid Macanda bagi Peziarah

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm