Kemensos Fasilitasi ODGJ Penuhi Hak Pilih

1 Februari 2024 14:55 WIB
Siaran pers dan foto :  *Biro Hubungan Masyarakat* *Kementerian Sosial RI*
Siaran pers dan foto : *Biro Hubungan Masyarakat* *Kementerian Sosial RI* ( )

Sonora.ID - Lewat 31 Sentra dan Sentra Terpadu, Kementerian Sosial berupaya memenuhi hak-hak  seluruh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk juga bagi penyandang disabilitas mental.
 
Salah satu pemenuhan hak yang diwujudkan Kemensos antara lain pemenuhan hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
 
“Sebanyak 31 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di seluruh Indonesia berkomitmen memenuhi hak-hak tersebut,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Salahuddin Yahya dalam diskusi Forum Salemba 28, di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (31/1) sore.
 
Salahudin memastikan ODGJ diberikan pemenuhan hak-hak demokrasinya di Kementerian Sosial melalui pendampingan yang selama ini dilakukan. 
 
”Pendampingan mental dan  pendampingan psikososial dilakukan agar hak-hak demokrasi mereka terpenuhi  dan tidak dianggap sebagai  kaum marjinal,” kata Salahuddin.
 
Baca Juga: Identifikasi ODGJ Terlantar, RSKD Dadi Siapkan Layanan Scan Retina

Pemenuhan hak memberikan suara tersebut, kata Salahuddin, diberikan kepada ODGJ yang dinyatakan layak untuk mengikuti pesta demokrasi sesuai persyaratan dan kriteria yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kementerian Sosial memberikan pendampingan bagi ODGJ yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layak memberikan suara.
 
Adapun  bagi mereka yang belum memiliki kartu identitas, maka sentra dan sentra terpadu akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman KTP.
 
Lebih lanjut, Salahuddin mengungkapkan bahwa selain menjunjung tinggi pemenuhan hak sebagai warga negara, Kementerian Sosial juga memastikan bahwa tidak akan ada tekanan dan paksaan bagi ODGJ yang hendak memberikan hak suaranya.
 
“Semua koridor, semua aturan, semua adab-adab di dalam memilih itu kami perhatikan. Prinsipnya yang pertama, kami menjunjung tinggi  mereka menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Republik Indonesia. Kemudian yang kedua, tidak ada tekanan, tidak ada paksaan,” lanjut Salahuddin.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Annie Martina Redjeki menambahkan ada beberapa sentra yang berkontribusi dalam pesta demokrasi, antara lain dengan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik di area sentra maupun di luar sentra.
 
“Sentra Terpadu Pangudi Luhur akan dijadikan TPS bagi penyandang disabilitas dan Lanjut Usia (lansia). Sedangkan di Sentra Budi Luhur di Banjar Baru, TPS sudah disiapkan di luar dan kami  para pendamping dari Kementerian Sosial yang akan mengantarkan,” ujar Annie.
 
Annie menambahkan pendirian TPS tersebut bukanlah keputusan Kementerian Sosial semata, tapi hasil diskusi dengan aparat desa setempat yang berakhir dengan keputusan untuk mendirikan TPS di sentra maupun sentra terpadu.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm