Jangan Panik! Situasi Darurat Area Banjarmasin Hubungi 112

1 Februari 2024 15:28 WIB
Saat simulasi penanganan kedaruratan
Saat simulasi penanganan kedaruratan ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Layanan Call Center 112 kini resmi dimiliki Pemko Banjarmasin.

Kota Banjarmasin sendiri menjadi kota ke-125 di Indonesia, yang memiliki layanan satu nomor panggilan darurat. 

Panggilan darurat 112 ini beroperasi selama 24 jam dan siap untuk menjawab segala keadaan darurat yang dialami masyarakat Banjarmasin.

"Selalu standby, juga pastinya bebas pulsa," ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, ditemui Smart FM Banjarmasin, saat launching Call Center 112, di Balai Kota, Kamis (01/2) pagi.

Dilanjutkannya, layanan Call Center 112 bisa melayani berbagai kedaruratan. Seperti kebakaran, gangguan hewan liar, pohon tumbang, bantuan ambulans, KDRT, bencana alam, kecelakaan lalu lintas, serta tindak kriminal lainnya.

Baca Juga: Mempercantik, Pemko Banjarmasin Ketagihan Bangun Gerbang Pasar!

Adanya layanan ini lanjut Ibnu, merupakan pengembangan teknologi komunikasi, serta komunikasi data terpadu.

"Merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi antar perangkat daerah serta instansi lainnya," jelasnya.

Ia menginginkan, hadirnya Call Center 112 bisa mengurangi keadaan darurat yang ada di Kota Berjuluk Seribu Sungai ini.

"Ini mimpi kita bersama untuk memberikan layanan terbaik untuk warga Banjarmasin dalam kedaruratan dalam semua aspek," ujar Ibnu Sina.

"Tapi tolong, jangan dibuat iseng panggilan ini. Karena nanti akan ada sanksinya bagi mereka yang menelpon cuma untuk iseng," tekannya lagi.

Baca Juga: Faskes Baru Beroperasi di Banjarmasin, Disebut-Sebut Kualitas Premium?

Lantas, bagaimana nantinya apabila ada pihak tak bertanggung jawab yang melakukan keisengan pada layanan Call Center 112. 

Ketua Sub Tim Layanan 112, Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo RI, Agung Setio Utomo mengungkapkan, bisa saja akan ada pemblokiran nomor.

"Namun, pemblokiran ini dilakukan bertahap. Misalnya 3 hari terlebih dahulu diblokir, lalu dievaluasi," ungkapnya.

Kemudian, apabila didapati nomor yang bersangkutan melakukan keisengan kembali, bisa saja dilakukan pemblokiran permanen.

"Dikhawatirkan tindakan itu, mengganggu bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan," jelasnya.

Tidak hanya sampai disitu, Agung juga menuturkan, jika dianggap sangat mengganggu dan meresahkan. Bukan tidak mungkin akan dikenakan pidana.

Baca Juga: Banjarmasin Kota Toleran! Bukti Saling Hormat dan Menghargai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Kota Banjarmasin sendiri menjadi kota ke-125 di Indonesia, yang memiliki layanan satu nomor panggilan darurat.