Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Polisi Amankan 4 Orang Tersangka

1 Februari 2024 19:34 WIB
( )



Palembang, Sonora.ID -
Sedikitnya empat lokasi penyulingan minyak ilegal diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin terbakar.

Menindaklanjuti hal ini Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan pemilik maupun pekerja penyulingan minyak ilegal tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH MSi. mengungkapkan selama Januari sudah terjadi empat kali kebakaran reffenery atau lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni inisial Ha(42), Ht (47), Rui (40),Mri (38). Keempatnya merupakan pekerja dan pemilik tempat penyulingan minyak ilegal,"kata Bagus saat pres rilis Rabu (31/1/2024).

Dijelaskan Bagus, kebakaran tempat refenery ilegal Muba pertama terjadi pada tanggal 12-13 Januari dari sini petugas mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha.

Kemudian pada tanggal 24 Januari petugas mengamankan RD dan MR sebagai pekerja.

Baca Juga: Polda Sumsel Kembali Gelar Penutupan Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba 

 "Atas perbuatannya keempat tersangka ini dijerat pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 milyar rupiah,"jelasnya.

Bagus mengatakan aktivitas penyulingan minyak ilegal dampaknya bisa merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas.

Sementara pengakuan salah satu tersangka Hairul pemilik usaha, sudah melakukan kegiatan penyulingan ini sudah satu tahun beroperasi. Untuk modal penyulingan BBM Ilegal Rp 100 juta rupiah.

"Untuk nyuling minyak ini belajar dari teman- teman yang sudah beroperasi selama satu tahun, dalam satu bulan bisa memasak 10 kali. Setelah itu barang sudah diolah, dijual kemana saja yang menerima hasil sulingan," tandasnya.

Sebelumnya, Rabu, 31 Januari 2024 Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin rakor penanganan Illegal Refinery di wilayah Kabupaten Muba yang berlangsung di Lounge Ampera lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel,.

Kapolda mengatakan bahwa tidak hanya menjadi tugas kepolisian untuk menangani kasus-kasus illegal refinery yang ada di Sumsel khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tetapi juga harus melibatkan pemangku kepentingan lain untuk menangani kasus tempat pengolahan masakan minyak ilegal tersebut.

"Bukan hanya kepolisian semata yang bertanggungjawab karena di dalamnya banyak aspek lain seperti sosial ekonomi," kata Kapolda Sumsel.

Baca Juga: Ini Hasil Audiensi PPMM Muba dengan Kapolda Sumsel Soal Penyulingan Minyak Ilegal

Di samping itu, kata dia, polisi juga punya tugas lain selain upaya penegakan hukum praktik illegal refinery ini.

"Kami berharap kepada masyarakat atau pun media jangan seolah-olah semua kesalahan apabila terjadinya ledakan di lokasi illegal refinery dan illegal drilling itu semuanya ditumpahkan kepada polisi," tegas mantan Kapolda Jambi.

Kapolda mengungkapkan, selama ini pihaknya telah memberikan tindakan tegas."Seharusnya juga ditanyakan ke instansi terkait apa yang sudah dilakukan," ujarnya.

Karena, sambung dia, semakin ke hilir praktik illegal refinery ini keuntungannya makin besar. "Sedangkan kami, kepolisian ada di hulunya melakukan upaya penegakan hukum," tambahnya.

Mantan Kapolda Jambi ini juga mengatakan, kompleksitas dari praktik refinery illegal ini mulai dari pergudangan, pengolahan dan lainnya.

Polda Sumsel sendiri, saat ini gencar melakukan penertiban terhadap illegal refinery.

"Tapi, ketika kita disibukkan menangani yang lain justru minyak yang masuk mengalami penurunan. Sementara, di sisi lain untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dengan melibatkan ratusan personel jelas dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit," beber Kapolda.

Apalagi, Kapolda menegaskan, Polda Sumsel tidak memiliki anggaran khusus untuk melakukan upaya penegakan hukum dengan menertibkan sumur-sumur ilegal dan Illegal refinery.

Baca Juga: Polda Sumsel Kembali Gelar Penutupan Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm