Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar 2024, Ada Ribuan Kursi!

27 Februari 2024 22:24 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar 2024, Ada Ribuan Kursi!
Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar 2024, Ada Ribuan Kursi! ( Dishub Jabar)

Sonora.ID – Mudik alias pulang kampung sudah menjadi tradisi turun-temurun yang dilakukan masyarakat Indonesia tiap jelang lebaran.

Biasanya, tujuannya adalah untuk berkumpul, bertemu, dan bersilaturahim dengan keluarga di kampung halaman.

Nah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) mengadakan program mudik gratis Lebaran 2024 untuk masyarakat.

Dilansir dari laman resmi, ada sebanyak 3.000 tiket gratis yang disiapkan ke berbagai tujuan kota, baik dari Jabar menuju luar kota maupun dari luar kota menuju Jabar.

Pendaftaran mudik gratis Dishub Jabar 2024 dibuka pada 1-25 Maret mendatang, secara online dan offline.

Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis, Cepat Cair Untung Banget

Dalam program ini, tersedia 54 armada bus yang akan mengangkut pemudik ke berbagai destinasi, termasuk Yogyakarta, Solo, Tasikmalaya, Sukabumi, Pangandaran, Cilegon, dan Kuningan.

Lantas, bagaimana cara daftar mudik gratis Dishub Jabar 2024 dan adalah syarat mudik gratis Dishub Jabar 2024? Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Mudik Gratis Dishub Jabar 2024

Dikutip dari informasi resmi, beberapa persyaratan untuk mengikuti mudik gratis Dishub Jabar 2024 sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Satu orang pendaftar mudik hanya boleh mendaftar satu kali, 1 tiket 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut atau hanya mendaftarkan keluarganya
  • Peserta mudik harus mendaftar menggunakan NIK KTP atau NIK KK (Kartu Keluarga) bagi yang tak memiliki KTP.

Nantinya, pemudik diminta untuk melakukan konfirmasi atau daftar ulang maksimal tiga hari sejak pendaftaran. Bila melewati batas konfirmasi, tiket akan hangus.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm