Di Hadapan Stakeholder, PLN UID Jabar Sosialisasi Perdir P2TL 

29 Februari 2024 10:50 WIB
 General Manager PLN UID Jabar Susiana Mutia saat pembukaan Workshop Sosialisasi Perdir P2TL, Rabu (28/2/2024)/Gun
General Manager PLN UID Jabar Susiana Mutia saat pembukaan Workshop Sosialisasi Perdir P2TL, Rabu (28/2/2024)/Gun ( )
 
Bandung, Sonora.ID - Bertempat di Ruang Rapat Bale Sumur Bandung Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat (PLN UID Jabar) di Jalan Asia Afrika 63 Kota Bandung, berlangsung workshop Peraturan Direksi (Perdir) mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
 
Wokshop tersebut merupakan bagian dari sosialisasi yang dilakukan PLN dihadapan para stakeholder, seperti perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jabar, Pemkot Bandung, Kejaksaan Tinggi Jabar, Polda Jabar serta Ombudsman. Hadir juga diantaranya para manager dari PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Unit Layanan Pelanggan (ULP), serta perwakilan mahasiswa dan perwakilan dari media massa.
 
"Dalam workshop ini, kami menginformasikan dan menyosialisasikan peraturan direksi, yaitu Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023 yang disahkan oleh DJK tertanggal 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023 mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)," ucap General Manager PLN UID Jabar Susiana Mutia saat pembukaan workshop P2TL, Rabu (28/2/2024).
 
"Tujuan kami menyosialisasikan P2TL hari ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan listrik yang legal, aman dan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan, karena penggunaan listrik yang legal dan aman dapat menghindarkan terjadinya bahaya listrik di masyarakat seperti risiko kebakaran, pencurian aliran listrik, dan lain-lain," kata Susiana.
 
"Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan energi listrik yang efektif dan bertanggung jawab," imbuhnya.
 
 
Selain itu, Susiana juga menyebut, P2TL sudah menjadi bagian dari perjanjian jual beli tenaga listrik yang telah disetujui pelanggan. Dimana jika terjadi pelanggaran, PLN memiliki kewenangan dalam mengambil suatu tindakan atau penertiban sesuai peraturan yang berlaku.
 
Untuk itu, lanjut Susiana, perlu adanya dukungan dan kolaborasi seluruh stakeholder, pelanggan dan masyarakat yang menggunakan peralatan atau instalasi listrik yang standar dan diperlukan, agar PLN dapat selalu menjaga mutu dan peningkatkan keandalan listrik. 
 
Dalam workshop tersebut juga dilakukan pemaparan materi dan tanya jawab terkait peran pemerintah dalam pelaksanaan P2TL yang disampaikan oleh VP Kualitas dan Efisiensi PLN Regional Jawa Madura dan Bali (Jamali) Iwan Sulistyono, dan Penerapan Perdir P2TL oleh Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Ainul Wafa secara daring, serta pemaparan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar, Dan Satriana.
 
"Di sini masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya sebagai pelanggan, seperti diantaranya membayar listrik tepat waktu, dan penggunaan listrik yang sesuai. Nah, PLN pun juga harus bertanggung jawab apabila terjadi penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan. Intinya, sosialisasi peraturan ini kepada masyarakat menjadi hak konsumen yang dilaksanakan PLN karena setiap konsumen atau pelanggan wajib mengetahui informasi-informasi sebelum pelaksanaan P2TL," pungkas Dan Satriana.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm