OJK Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Dalam Pelaksanaan Roadmap Perusahaan Pembiayaan

6 Maret 2024 12:55 WIB
( OJK)

JAKARTA, Sonora.ID - Dengan melibatkan asosiasi, industri, dan juga stakeholders terkait lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024 – 2028.

Diharapkan Roadmap ini tidak hanya berperan sebagai panduan jangka panjang, namun juga dapat menjawab bagaimana kita dapat meraih peluang dan menghadapi ta​ntangan di industri perusahaan pembiayaan selama 5 tahun ke depan. 

Roadmap ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan di Indonesia. Kesepakatan dan komitmen bersama antara OJK dan industri diperlukan dalam mengawal implementasi roadmap dimaksud.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Ekosistem Digital akan Topang Kinerja Positif Perbankan

Melalui berbagai strategi dan program kerja yang tercakup dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, OJK bertekad untuk mewujudkan Industri Perusahaan Pembiayaan yang Sehat, Kuat, Berintegritas, Inklusif, dan Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi serta Berkontribusi kepada Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.

OJK berharap roadmap ini dapat membawa manfaat khususnya bagi pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Dalam melaksanakan Roadmap ​Perusahaan Pembiayaan ini, OJK mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, industri, dan masyarakat, untuk berkolaborasi secara aktif.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ini merupakan living document yang akan terus menyesuaikan dengan dinamika perekonomian dan industri perusahaan pembiayaan, sehingga ke depan dimungkinkan adanya penyesuaian program kerja yang terdapat dalam roadmap.

OJK juga akan terus melakukan proses monitoring dan evaluasi secara aktif terhadap perkembangan program kerja yang telah disusun dalam roadmap ini.

 

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm