Respon Apindo Jabar Soal Upah Pekerja Dengan Masa Kerja di Atas 1 Tahun

15 Maret 2024 12:11 WIB
Foto : Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik
Foto : Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik ( Sonora.ID)
Bandung, Sonora.ID - Belum lama ini ada tuntutan dari Serikat Pekerja yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin.
 
Untuk segera menerbitkan kembali SK tentang Upah Pekerja dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun dengan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017.
 
Menyikapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar menilai, bahwa sebelumnya, SK Gubernur Jabar terkait Struktur dan Skala Upah (SUSU) sudah pernah diterbitkan, namun tidak sesuai dengan aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan “Pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas”.
 
Kemudian, Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5 yang menyebut “Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan”.
 
"Jadi sudah sangat jelas bahwa kewenangan penetapan Struktur dan Skala Upah sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan, sedangkan Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut," tegas Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik dalam siaran pers yang diterima Sonora Bandung, Kamis (14/3/2024).
 
"Bahkan, kami itu telah memenangkan gugatan terkait hal ini di tingkat Mahkamah Agung," ungkap Ning.
 
Untuk itu, lanjut Ning, APINDO Jabar mengapresiasi sikap Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang menegakkan aturan dengan menolak menerbitkan SK terkait Struktur dan Skala Upah.
 
"APINDO pun berharap agar sikap itu mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak demi memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jabar," kata Ning.
 
Lebih lanjut Ning mengimbau agar semua pihak mempelajari aturan dengan seksama.
 
“Sehingga kita dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku. Dalam hal Struktur dan Skala Upah, Pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan, dan Gubernur tidak dapat menetapkan besaran Struktur dan Skala Upah,” beber Ning.
 
Selain itu, Ning juga menyoroti isu kenaikan harga bahan pokok yang tidak sejalan dengan nilai upah saat ini.
 
“Kita bersama-sama mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan stabilitas harga, bukan dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah,” ucap Ning.
 
Dalam konteks ketenagakerjaan di Jawa Barat, APINDO menyadari adanya sejumlah tantangan, termasuk jumlah pengangguran yang masih tinggi.
 
Meskipun Jawa Barat mencatatkan realisasi investasi tertinggi selama enam tahun berturut-turut, APINDO menilai bahwa upaya menjaga stabilitas dan kondusivitas dunia usaha harus tetap menjadi prioritas agar Jawa Barat tetap menjadi tujuan investasi yang menarik bagi para investor.
 
Dengan demikian, APINDO Jawa Barat mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan kondusivitas dunia usaha, sehingga Jawa Barat tetap menjadi prioritas tujuan investasi bagi para investor, sambil terus menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi masyarakat.
 
Sebagai informasi, saat ini jumlah pengangguran Jawa Barat di tahun 2023 masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, sebanyak 2 juta orang atau 25% dari jumlah pengangguran nasional.
 
Kemudian, ditambah dengan jumlah lulusan SMA/K di Jawa Barat pada tahun 2023 sebanyak 604.882 siswa, di mana yang melanjutkan ke perguruan tinggi ada di kisaran 45% dari jumlah lulusan, yang artinya terdapat kisaran 55% lulusan yang mencari pekerjaan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Kembali Gandeng HU Kompas, Pemprov Jabar Hadirkan Lagi Cycling de Jabar 2024

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm