Selama Ramadan Pemerintah Kota Bandung Larang Tempat Hiburan Beroperasi

13 Maret 2024 12:06 WIB
Selama Ramadan Pemerintah Kota Bandung Larang Tempat Hiburan Beroperasi
Selama Ramadan Pemerintah Kota Bandung Larang Tempat Hiburan Beroperasi ( Pemkot Bandung)
Bandung, Sonora.ID - Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan.
 
Dalam siaran pers Diskominfo Kota Bandung, Selasa (12/3/2024), disebutkan bahwa selama Ramadan, tempat-tempat hiburan di Kota Bandung dilarang untuk beroperasi. 
 
"Jika ketahuan ada yang melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas," ucap Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan A. Brilyana.
 
Yayan mengatakan, dasar hukum aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
 
"Jadi, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan, demikian bunyi surat edaran tersebut," kata Yayan.
 
Ia juga mengatakan, penutupan sementara tempat yang dimaksud, dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.
 
"Untuk pemutaran film-film di bioskop itu diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan," ungkap Yayan.
 
Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, lanjut Yayan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 
 
"Ada sanksi administrasi jika ada yang melanggar ketentuan tersebut," pungkasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: DKM & Jamaah Masjid Lautze 2 Bandung Dikejutkan dengan Hadirnya Bey Tanpa Pengawalan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm