Empat Penyebab Makin Maraknya Pinjol Ilegal, Salah Satunya Demand Masyarakat

27 Maret 2024 11:05 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Maulana Yasin, saat menjadi Narasumber di Talkshow Sonora dengan topik
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Maulana Yasin, saat menjadi Narasumber di Talkshow Sonora dengan topik ( Doc. Sonora)

PONTIANAK, Sonora.ID - Setidaknya terdapat 4 (empat) penyebab utama semakin maraknya Pinjaman Online Ilegal di Indonesia dan di Kalbar khusunya. Hal tersebut dipaparkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, Maulana Yasin dalam program Talkshow Sonora, Selasa, 26 Maret 2024.

Setidaknya ada 4 penyebab utama semakin menjamurnya Pinjaman Online Ilegal di Indonesia, diantaranya;

Demand dari masyarakat kita sendiri. Jika semakin banyak masyarakat yang memiliki kebutuhan dana mendesak dan berani mengambil risiko untuk meminjam kepada pihak – pihak yang tidak terdaftar dan diawasi oleh regulator, maka supply dari pihak – pihak yang menawarkan pinjaman online secara ilegal ini, bisa terus bertambah.

Baca Juga: Total Penerimaan Pajak Provinsi Sulut Capai 579,63 Miliar

"Karena adanya permintaan atau Demand dari masyarakat sehingga tumbuhlah Pinjaman Online itu, " terangnya.

Kemudahan yang kedua lanjutnya, untuk membuat aplikasi itu sudah gampang. Seiring dengan berkembang pesatnya teknologi dan informasi, memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk dapat membuat aplikasi online. Tanpa memiliki latar belakang pendidikan maupun pengalaman kerja di bidang teknologi informasi, masyarakat biasa jika tekun mempelajari cara – cara membuat aplikasi atau kanal berbasis web, maka dapat menciptakan sendiri aplikasi atau web pinjaman online.

Kemudian ketiga yakni menggunakan server di luar negeri. Bagi pihak – pihak yang memang tedorong untuk membuat aplikasi atau web pinjaman online ilegal, sudah pasti akan menggunakan server di luar negeri, dengan tujuan agar tidak terlacak dengan mudah. Ketika menggunakan server di luar negeri, maka membatasi kementerian dan pihak berwajib terkait untuk melacak dan langsung segera membasmi aplikasi atau web pinjaman online tersebut, sebelum dapat diakses oleh Masyarakat.

Baca Juga: Komunitas Vent Indo Kedatangan Tamu dari Gaza Palestina

Serta yang ke 4 adalah Literasi masyarakat kita dalam membedakan pinjaman online legal dengan yang ilegal, dan memahami dengan jelas apa risiko yang didapatkan dari penggunaan aplikasi pinjaman online, yang masih sangat rendah.

"Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi & Inklusi Keuangan oleh OJK pada tahun 2022, Literasi Keuangan masyarakat untuk sektor Financial Technology, baru sebesar 10,90%, " ujar Maulana Yasin.

Hal ini ditambah dengan kebutuhan dana mendesak dalam waktu sangat singkat, menjadi kombinasi yang akan sangat merugikan masyarakat yang akhirnya memanfaatkan pinjaman online ilegal.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm