Demi Mengurangi Kepadatan, Polres Batasi Waktu Istirahat di Rest Area

4 April 2024 16:35 WIB
Rest area tol Solo-Ngawi
Rest area tol Solo-Ngawi ( Kompas.com)

Sragen, Sonora.ID - Polres Sragen mulai mengoperasikan pos pengamanan (pospam) dan pelayanan Lebaran di tujuh titik strategis.

Dari ketujuh pospam tersebut, empat di antaranya berlokasi di rest area Jalan Tol Solo-Ngawi.

Selain itu, pihak kepolisian juga memperhatikan potensi kepadatan di jalan raya Gemolong, lantaran lalu lintas kereta api juga akan bertambah selama arus mudik.

”Untuk penetapan pospam dan pos terpadu disepakati di rest area tol ada empat. Pospam di rest area 519 A-B dan rest area 538 A-B, sementara lainnya di exit tol Pungkruk, exit tol timur (Sambungmacan) dan juga Pos Gemolong," ujar AKP Mustakim, Kasatlantas Polres Sragen, pada Rabu (3/4/2024).

AKP Mustakim menjelaskan bahwa alas an pospam didirikan di rest area karena tempat tersebut memiliki akses yang lancar dan bebas hambatan jalan tol.

Pihaknya khawatir akan terjadi penumpukan kendaraan di rest area tersebut.

Oleh karena itu, pihak kepolisian memutuskan untuk membatasi waktu istirahat bagi para pemudik di rest area jalan tol Solo-Ngawi di Sragen, Jawa Tengah, agar tidak melebihi 30 menit.

Baca Juga: Viaduk Gilingan Dibuka kembali, Diharapkan Dapat Bantu Atasi Kemacetan

“Antisipasi membelukdaknya rest area yang mau berisitirahat mungkin terlalu lama. Maka kami kasih batas waktu 30 menit. Di Pertamina kami imbau untuk bayar dengan uang genap. Seperti Rp 100 ribu biar tidak perlu uang kembalian dan mempercepat para pemudik," jelasnya.

Sementara itu, diperkirakan akan terjadi kepadatan di Simpang Empat Gemolong, hal ini dikarenakan jalur Solo-Purwodadi dan Sragen-Salatiga yang merupakan jalur yang ramai dilalui, terutama dengan adanya perlintasan kereta api di lokasi tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm