Asisten Sekda Landak Inginkan Desa Mampu Berperan Maksimal dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

4 April 2024 16:50 WIB
Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Ir. Theresia Limawardani, M.Si mewakili Pj. Bupati Landak membuka kegiatan Pembinaan Kepada Pemerintah Desa Se-Kabupaten Landak dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Tahun Anggaran 2024.
Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Ir. Theresia Limawardani, M.Si mewakili Pj. Bupati Landak membuka kegiatan Pembinaan Kepada Pemerintah Desa Se-Kabupaten Landak dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Tahun Anggaran 2024. ( Diskominfo Kab. Landak)

Landak, Sonora.ID - Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Ir. Theresia Limawardani, M.Si mewakili Pj. Bupati Landak membuka kegiatan Pembinaan Kepada Pemerintah Desa Se-Kabupaten Landak dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Rabu (03/04/2024).

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak.

Perwakilan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak, Perwakilan Kepala Bappeda Kabupaten Landak, Perwakilan Inspektur Kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Landak, Kepala Desa se-Kabupaten Landak, Sekretaris Desa se-Kabupaten Landak, dan Pendamping Desa se-Kabupaten Landak.

Asisten Administrasi Umum Theresia Limawardani dalam kesempatannya, menyampaikan bahwa keterlibatan semua pihak sangat krusial, termasuk keterlibatan Pemerintah Desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan masyarakat.

“Upaya penanganan permasalahan diawali dengan perencanaan penanganan yang tepat. Perencanaan yang tepat memperhatikan hasil pengkajian atas permasalahan, potensi dan peluang Pembangunan,” terang Theresia.

Beberapa isu strategis pembangunan juga disampaikannya, yang menjadi menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan di Kabupaten Landak dan semestinya disinergikan dengan program dan kegiatan prioritas oleh setiap OPD dengan tetap merujuk pada dokumen perencanaan yang sudah disusun sebelumnya.

Baca Juga: Demi Mengurangi Kepadatan, Polres Batasi Waktu Istirahat di Rest Area

“Demikian juga halnya dalam pelaksanaan pembangunan Desa di Kabupaten Landak. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memiliki tujuan besar untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menjadi landasan yang kuat bagi Desa dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” papar Theresia.

Dia menambahkan juga untuk desa diharapkan mampu untuk mengambil peranan yang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Peran tersebut dapat dilaksanakan melalui pengambilan keputusan yang cepat, efektif dan efisien dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat lokal, sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Theresia.

Dalam tahun anggaran 2024 ini, sambung Theresia, beberapa program dan kegiatan prioritas Kabupaten Landak menjadikan Desa sebagai sasaran, sekaligus juga sebagai pelaku dan pemanfaat. “Diantaranya adalah pengelolaan aset Desa, penegasan batas Desa, penyediaan data profil Desa, dan pengisian/updating data IDM. Pengelolaan aset Desa yang baik, sangat tergantung pada komitmen sumber daya pengelolanya,” lanjutnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm