Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024: Jadwal, Sanksi, dan Lokasi

9 April 2024 10:37 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap mudik Lebaran 2024.
Ilustrasi aturan ganjil genap mudik Lebaran 2024. ( Kompas.com)

Polisi meminta pemudik menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal berangkat sesuai dengan rute yang ditentukan. Pelanggar yang kebablasan tidak diperbolehkan putar balik.

“Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Rabu (3/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Pemudik yang melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang setelah 16 April 2024 sesuai data pantauan ETLE dengan denda sebesar Rp500 ribu.

“Nanti setelah libur tanggal 16 (April) selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK,” jelasnya.

Aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi beberapa kendaraan, seperti kendaraan dengan pelat kuning (umum), TNI/Polri, ambulans, pemadam kebaran, dan kendaraan dinas.

Kendaraan yang dilengkapi dengan stiker khusus, seperti ODOL dan multimoda juga dikecualikan dalam aturan ini.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm