Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

16 April 2024 09:05 WIB
ilustrasi Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
ilustrasi Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline ( https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/klaim-jht.html)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline.

BPJS Ketenagakerjaan, atau yang dulu dikenal sebagai Jamsostek, merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat kepada para pekerja, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah uang yang diperoleh dari iuran peserta dan pemberi kerja yang dibayarkan setiap bulan, dan dapat dicairkan setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siagakan Posko Mudik di Pelabuhan Makassar, Semua Layanan Gratis!

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Peserta telah mencapai usia pensiun
    • Usia pensiun normal: 56 tahun untuk laki-laki dan 55 tahun untuk perempuan
    • Usia pensiun dini: 50 tahun dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun
  • Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    • Diberhentikan dengan hormat oleh pemberi kerja
    • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
    • Diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar peraturan perusahaan
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta mengalami cacat total tetap
  • Peserta mencapai usia 50 tahun dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun (untuk klaim JHT 30%)

Baca Juga: Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Yogyakarta Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua cara utama untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Klaim Online melalui Aplikasi JMO

  • Unduh dan instal aplikasi JMO di smartphone Anda.
  • Buka aplikasi JMO dan login dengan menggunakan nomor peserta dan PIN Anda.
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan kemudian pilih "Klaim JHT".
  • Ikuti petunjuk yang ada di aplikasi untuk menyelesaikan proses klaim.
  • Dana JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda yang telah didaftarkan dalam aplikasi.

Baca Juga: Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

2. Klaim Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Ambil nomor antrian untuk layanan klaim JHT.
  • Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain:
    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Buku Tabungan
    • Surat Keterangan Berhenti Kerja (jika klaim karena PHK)
    • Akta Kematian (jika klaim karena meninggal dunia)
    • Surat Keterangan Cacat (jika klaim karena cacat total tetap)
  • Isi formulir klaim JHT yang disediakan.
  • Serahkan dokumen persyaratan dan formulir klaim JHT kepada petugas.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi data.
  • Dana JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda yang telah dicantumkan dalam formulir klaim.

Baca Juga: Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Tetap Layani Masyarakat

Catatan:

  • Persyaratan dan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis klaim.
  • Sebaiknya Anda selalu mengecek informasi terbaru mengenai syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO.

 

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang penting bagi para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial di masa depan.

Dengan memahami syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat memanfaatkan hak Anda sebagai peserta program ini dengan sebaik-baiknya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm