Bahas LKPj dengan Dinsos, DPRD Kalsel Usulkan Rumah Singgah Lansia

22 April 2024 15:00 WIB
Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Gina Mariati, bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kalimantan Selatan, Muhammadun
Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Gina Mariati, bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kalimantan Selatan, Muhammadun ( )

Banjarmasin, Sonora.ID – Pansus IV DPRD Kalimantan Selatan merekomendasikan Pemerintah Provinsi untuk fokus pada permasalahan penyandang disabilitas dan warga lansia.

Pembahasan itu menjadi penting karena banyaknya kasus warga difabel dan lansia yang terlantar dan tidak mendapatkan haknya dengan maksimal.

Ketua Pansus IV DPRD Kalimantan Selatan, Gina Mariati, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sejumlah rekomendasi selama pembahasan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 yang saat ini sedang berlangsung.

“Pembahasan mengenai penyandang disabilitas dan lansia kami gelar bersama dengan Dinas Sosial untuk memaksimalkan hasilnya,” tutur Gina yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Unggul dalam Survei, Golkar Kalsel Dukung Acil Odah Maju Pilgub 2024

Salah satu fokus mereka adalah terbukanya kesempatan yang besar bagi penyandang disabilitas untuk dapat bekerja di perusahaan swasta maupun milik pemerintah.

Apalagi berdasarkan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dijelaskan bahwa untuk BUMD /BUMN, wajib mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada.

Sedangkan untuk sektor swasta, minimal ada satu persen pekerja penyandang disabilitas.

“Dari hasil rapat kami bersama Dinas Sosial Provinsi, memang sudah ada instansi yang memenuhi kuota minimal itu meskipun juga sebagian besar masih belum optimal menerapkan,” tambah Gina.

Sementara terkait dengan lansia, Ia berharap adanya rumah singgah untuk mendukung kegiatan dan perawatan.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm