Peran Strategis Komite Pengawas Perpajakan dalam Meningkatkan Transparansi Pajak

15 Mei 2024 07:55 WIB
Komwasjak) adalah komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan
Komwasjak) adalah komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan ( Sonora.ID/Dina Apriana)

Sonora.ID - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) adalah komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan sesuai Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.09/2023.

Hal ini diungkapkan Zainal Arifin Mochtar selaku Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan pada agenda Penyampaian tugas dan fungsi Komwasjak serta penyampaian aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait isu pajak, kepabeanan, dan cukai di Aula Gedung Magister Manajemen Lantai 3, Fakultas Ekonomi, Universitas Sriwijaya Palembang, Selasa 14 Mei 2024.

“Komwasjak dibentuk sebagai implementasi dari Pasal 36C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kemudian fungsi dan tugas detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mulai tahun 2008, 2010 dan terakhir saya dan Bapak Amien Sunaryadi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003 s.d. 2007 diminta menjadi Ketua dan Wakil Ketua Komite Pengawasan Pajak Tahun 2023 s.d. 2026,” ujar Zainal.

“Sederhananya Komite Pengawasan Perpajakan bekerja dengan logikanya publik, jadi Komwasjak berdiri disisi publik. Berharap bahwa mewakili publik untuk membuat iklim Pajak dan Cukai menjadi jauh lebih baik”, ungkap Zainal.

Baca Juga: Menjelajahi Keseruan Destinasi Wisata Madame Tussauds Bangkok

Beliau berharap masyarakat bersedia membayar pajak dan cukai secara sukarela dan ikhlas karena pajak dihitung dengan cara benar dan masyarakat diperlakukan dengan baik dan jumlahnya memang benar sesuai dengan aturan.

“Hal ini membuat orang merasa pajak itu bukan menindas, tapi pajak itu adalah kewajiban yang harus dilakukan,” jelasnya.

“Di kondisi ini kita membutuhkan dua level, pertama publiknya dikuatkan dan kedua pada saat yang sama sistem, mekanisme, kerja di Bea Cukai maupun Perpajakan,” terang Zainal.

Zainal mengungkapkan kalau ia dan rekan-rekan telah kedua belas bulan bertugas di Komite Pengawasan Pajak. Ia menyebut bahwa ada beberapa hal hanya memang tidak semua hal harus diungkapkan ke publik. Hal ini dikarenakan Komite Pengawasan Pajak sifatnya memperbaiki dari dalam di Bea Cukai maupun Pajak.

Ia menambahkan saat ini di Indonesia ada sembilan puluh tujuh laporan yang sudah diselesaikan baik permasalahan personal, perusahaan, dan lainnya. Komwasjak juga melakukan pengkajian bukan hanya dari kasusnya yang dilihat untuk diselesaikan secara langsung tapi apa yang bisa dipelajari dari kasus tersebut.

Halaman Berikutnya
Penulis
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm