Malang, Sonora.ID - Sesi Ngobrol Inspirasi yang menghadirkan dua apoteker ahli, Rieska Aryani, S. Farm., Apt,. dari Puskesmas Pagelaran, dan Maria Catur Natalia, S. Farm., Apt., dari Puskesmas Gondanglegi, mengulik pemahaman tentang konsep Beyond Use Date (BUD) di dalam obat-obatan untuk mencapai pengobatan yang lebih efektif.
Maria menerangkan bahwa BUD menjadi batas waktu dalam penggunaan obat setelah kemasan asli obat tersebut dibuka atau setelah dilakukan peracikan obat. Ia juga memberikan penjelasan bahwa belum tentu semua kemasan obat memberikan keterangan BUD secara jelas di kemasan sehingga masyarakat dihimbau untuk lebih teliti.
“BUD berbeda dengan Expired Date yang tertera di kemasan. Setelah kemasan primer dibuka, patokannya bukan lagi tanggal kedaluwarsa, melainkan BUD,” ujar Maria.
Rieska dalam sesi talkshow tersebut memberikan penekanan pada penyimpanan obat dengan benar menjadi hal yang penting. Contohnya terdapat pada obat tetes mata yang hanya boleh untuk digunakan paling lama 28 hari setelah kemasan dibuka untuk menjamin obat tetap steril dari kontaminan (pencemar).
“Kesalahan dalam penyimpanan obat dapat menyebabkan kerusakan atau kontaminasi obat. Jika dikonsumsi, efek terapeutik obat tersebut berkurang, bahkan berpotensi membahayakan kesehatan,” ungkap Rieska.
Baca Juga: BBPOM Pontianak Temukan 50 Kasus Obat dan Makanan Ilegal
Rieska dan Maria menjelaskan panduan tentang penggunaan obat yang berbeda sesuai dengan jenisnya. Jenis sirup non-antibiotik aman untuk dikonsumsi paling lama 30 hari setelah kemasan dibuka.
Sedangkan jenis sirup antibiotik harus dikonsumsi hingga habis maksimal dalam jangka waktu tujuh hari. Kemudian untuk jenis obat salep dan tetes mati bisa digunakan maksimal 28 hari setelah kemasan dibuka.
Sedangkan jenis obat tablet dalam kemasan strip/blister masa pemakaiannya mengikuti tanggal kedaluwarsa pada kemasan apabila belum dibuka. Apabila kemasan sudah dibuka, masa pakai jenis obat berlangsung hingga enam bulan.
Maria mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat sangat penting untuk memiliki pemahaman terhadap obat yang terlihat baik dari segi fisik belum tentu layak untuk dikonsumsi setelah melalui masa BUD.
“BUD harus menjadi perhatian utama setelah obat digunakan pertama kali,” tegasnya.
Konsumsi obat yang telah melewati masa BUD menimbulkan berbagai resiko, dari iritasi dalam skala ringan hingga mampu menyebabkan kondisi yang lebih serius.
“Obat tetes mata yang digunakan setelah melewati BUD, misalnya, dapat menyebabkan iritasi mata atau infeksi karena sterilitasnya sudah terganggu.” kata Rieska.
Narasumber dalam talkshow ini mengajak masyarakat untuk lebih paham dan peduli terhadap pengelolaan obat-obatan yang ada di dalam rumah, baik dalam segi penyimpanan maupun penggunaan obat. Melalui langkah tersebut, pengobatan mampu memberikan hasil yang lebih baik dan meminimalisir risiko efek samping yang membahayakan kesehatan.
Penulis: M. Elga Johan Prasetyo