Sonora.ID - Berikut adalah paparan mengenai syarat membuat KTP baru 2025, lengkap dengan cara dan biayanya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Kartu ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berfungsi sebagai bukti identitas dalam berbagai keperluan administratif, seperti membuka rekening bank, mendaftar sekolah, atau melamar pekerjaan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu yang telah mencapai usia 17 tahun untuk segera mengurus pembuatan KTP. Berikut ini adalah syarat, prosedur, dan biaya pembuatan KTP baru.
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pembuatan KTP bagi warga yang baru berusia 17 tahun:
- Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin bagi yang sudah atau pernah menikah
- Surat pengantar dari RT/RW bagi yang belum memiliki NIK
Proses Pembuatan KTP Baru
Baca Juga: 35 Kode Redeem FF Hari Ini 29 Januari 2025: Lengkap Cara Klaimnya
Setelah dokumen lengkap, berikut langkah-langkah pengurusannya: