Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian makruh dan contohnya, lengkap dengan perbedaannya dengan mubah.
Dalam ajaran Islam, terdapat lima kategori hukum yang mengatur perbuatan manusia: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
Pemahaman mengenai makruh dan mubah penting untuk membedakan antara perbuatan yang sebaiknya dihindari dan yang diperbolehkan.
Secara bahasa, makruh berarti "sesuatu yang dibenci".
Dalam istilah syariat, makruh merujuk pada perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan oleh syariat, namun tidak secara tegas dilarang.
Artinya, jika seseorang menghindari perbuatan makruh, ia akan mendapatkan pujian dan pahala.
Sebaliknya, jika melakukannya, ia tidak berdosa.
Contoh perbuatan makruh antara lain makan bawang mentah sebelum shalat berjamaah, karena baunya dapat mengganggu jamaah lain.
Pengertian Mubah
Mubah adalah perbuatan yang diizinkan atau diperbolehkan dalam syariat Islam.
Melakukan atau meninggalkan perbuatan mubah tidak membawa konsekuensi pahala maupun dosa.
Contoh perbuatan mubah adalah makan, minum, atau tidur, selama tidak dilakukan secara berlebihan atau melanggar ketentuan lain dalam syariat.
Perbedaan antara Makruh dan Mubah
Perbedaan utama antara makruh dan mubah terletak pada penilaian syariat terhadap perbuatan tersebut.
Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh syariat, meskipun tidak sampai pada tingkat pelarangan.
Sementara itu, mubah adalah perbuatan yang diperbolehkan tanpa ada anjuran untuk dilakukan atau ditinggalkan.
Dengan kata lain, menghindari perbuatan makruh dapat mendatangkan pahala, sedangkan melakukan perbuatan mubah tidak berdampak pada pahala maupun dosa.
Memahami kategori hukum ini membantu umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan tuntunan syariat, sehingga dapat membedakan mana perbuatan yang sebaiknya dihindari dan mana yang diperbolehkan.
Demikian penjelasan mengenai pengertian dan contoh makruh sebagaimana di atas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Pengertian Tarhib Ramadhan, Lengkap dengan Cara Mengamalkannya