Sementara itu, permohonan aktivasi EFIN Orang Pribadi dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pajak terdekat. Dalam hal wajib pajak telah aktivasi namun lupa nomor EFIN maka Permohonan Lupa EFIN dapat dilakukan melalui bebarapa saluran berikut :
Untuk Tata Cara bermohon melalui email dapat dilakukan sebagai berikut :
Subjek: "LUPA EFIN".
Wajib mencantumkan:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila dikemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak"
Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 diberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, sehingga jatuh tempo pelaporan yaitu tanggal 11 April 2025.
Dengan adanya relaksasi ini tujuannya agar Wajib Pajak dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang bersama keluarga dan diharapkan kepada seluruh Wajib Pajak untuk lapor SPT secara tepat waktu, karena dengan demikian akan meningkatkan kepatuhan terkait kewajiban perpajakan.
Penulis Ainin Masruroh (Penyuluh KPP Pratama Surabaya Krembangan)