Surabaya, SONORA.ID- Tanggal 31 Maret 2025 menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Masalahnya di tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, sehingga tahun ini terjadi momen yang cukup langka dikarenakan akan menjadi perhatian bagi para wajib pajak yang harus menunaikan kewajiban perpajakan sekaligus merayakan hari besar keagamaan.
Lantas bagaimana jika sampai tanggal jatuh tempo belum bisa lapor SPT karena sedang mudik lebaran dan cuti bersama. Apakah akan didenda ?
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak dan/terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000,00.
Tapi jangan khawatir, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024. Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah tanggal 31 Maret 2025.
Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dalam Kepdirjen Pajak tersebut, ada dua poin yang melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan ini yaitu :
Sebagai informasi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
Baca Juga: Metode ERACS : Pemulihan Cepat dan Nyaman Pasca Melahirkan
Sementara itu, permohonan aktivasi EFIN Orang Pribadi dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pajak terdekat. Dalam hal wajib pajak telah aktivasi namun lupa nomor EFIN maka Permohonan Lupa EFIN dapat dilakukan melalui bebarapa saluran berikut :
Untuk Tata Cara bermohon melalui email dapat dilakukan sebagai berikut :
Subjek: "LUPA EFIN".
Wajib mencantumkan:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila dikemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak"
Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 diberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, sehingga jatuh tempo pelaporan yaitu tanggal 11 April 2025.
Dengan adanya relaksasi ini tujuannya agar Wajib Pajak dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang bersama keluarga dan diharapkan kepada seluruh Wajib Pajak untuk lapor SPT secara tepat waktu, karena dengan demikian akan meningkatkan kepatuhan terkait kewajiban perpajakan.
Penulis Ainin Masruroh (Penyuluh KPP Pratama Surabaya Krembangan)