Pembina Perguruan Silat Kijang Berantai Kubu Raya, Suherman mengungkapkan sedari awal telah mengingatkan kepada panitia bahwa Muskab IPSI Kubu Raya melanggar AD/ART.
Dimana, hampir sebagian pengurus perguruan silat tidak ada yang diundang.
Selain itu pengurus Pengprov IPSI Kalbar yang hadir duduk menjadi tim formatur dan salah satu anggota formatur diganti sepihak.
Tak hanya itu, daftar absensi juga telah berubah tidak sama lagi seperti saat muskab.
“Saya sebagai salah satu pendiri IPSI Kubu Raya melihat ini merasa prihatin. Mekanisme organisasi tidak dijalankan. Apalagi sebenarnya pengurus IPSI sudah berakhir di awal Januari 2024 akan tetapi koq bisa yang mengundang Ketua IPSI,” terangnya saat mediasi yang digelar KONI Kubu Raya, Minggu (23/4) lalu.
Ketua Perguruan Silat Rajawali Putih, Casanova menjelaskan sejumlah tahapan dan mekanisme pelaksanaan muskab IPSI berdasarkan AD/ART.
Antara lain pembentukan SC/OC, tahapan penjaringan balon ketua, peserta adalah pengurus perguruan silat yang memegang mandat, laporan pertanggungjawaban dari ketua sebelumnya, sidang pleno I,II dan III, penyampaian visi misi calon ketua, penetapan ketua terpilih, adanya rantus (rancangan keputusan), berita acara, tim formatur, serta dokumentasi.
“Jadi, mekanisme dan tahapan harus dijalankan saat muskab IPSI,” jelasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Wagub Krisantus: Musrenbang untuk Selaraskan Kebijakan Pemkab Sintang dan Kebijakan Pemprov Kalbar