Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai apakah Hari Kartini 21 April termasuk hari libur Nasional atau tidak.
Setiap tanggal 21 April, seluruh masyarakat Indonesia merayakan Hari Kartini untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, terutama di bidang pendidikan dan kesetaraan gender.
Hari tersebut menjadi momen penting untuk merenungkan jasa-jasa besar Kartini sebagai seorang tokoh wanita yang visioner pada masanya.
Pada perayaan ini, banyak kegiatan edukatif yang diadakan di berbagai sekolah, seperti lomba pakaian adat, drama, hingga diskusi mengenai peran perempuan masa kini.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, generasi muda semakin mengapresiasi nilai perjuangan yang telah dibawa oleh Kartini.
Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah Hari Kartini pada 21 April termasuk hari libur nasional?
Hari Kartini: Bukan Hari Libur Nasional
Peringatan Hari Kartini selalu jatuh pada tanggal 21 April, yang bertepatan dengan hari kelahiran RA Kartini pada tahun 1879 di Jepara, Jawa Tengah.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964, Kartini diangkat sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional, dan hari kelahirannya diperingati setiap tahun.
Meski demikian, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, tanggal 21 April tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.