Sonora.ID – Sebanyak 9 makanan mengandung babi (porcine), ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Parahnya, produk-produk tersebut tidak mencantumkan keterangan kandungan unsur babi dalam kemasan, bahkan tujuh di antaranya sudah mendapatkan sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, produk pangan olahan tersebut diketahui tidak halal setelah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
"Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia," jelasnya.
Perlu diketahui, terdapat beberapa produk makanan di dunia sering kali menggunakan daging babi sebagai bahan dasarnya.
Baca Juga: 10 Makanan Terburuk 2024 Versi Taste Atlas, Alamak Ada dari Indonesia!
Namun biasanya terdapat berbagai istilah selain kata "babi" yang digunakan untuk keberadaan daging ini. Nah, salah satu istilah tersebut adalah porcine.
Secara definisi porcine adalah istilah ilmiah yang mengacu pada segala sesuatu yang berasal dari babi.
BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, terhadap produk bersertifikat halal.
Sanksi ini sendiri sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, 2 batch produk lainnya tidak bersertifikat halal dan terbukti memberikan data tidak akurat saat registrasi dijatuhkan sanksi peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran dari BPOM.
Berikut ini daftar makanan mengandung babi (porcine) temuan BPOM dan BPJPH yang bersertifikat halal:
Sementara itu makanan mengandung babi yang tidak tersertifikasi halal yakni:
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 7 Manfaat Jus Daun Pepaya untuk Kesehatan dan Cara Membuatnya