Pelaku dengan inisial JU (58) diduga telah melakukan tindakan cabul kepada enam siswa berusia 11 hingga 14 tahun. Peristiwa itu dilakukan pelaku ketika sesi latihan karate (dilansir dari Tribun Pontianak).
Sementara murid - murid yang menerima perlakuan tak pantas dari pelaku, A (13), F (14), S (14), R (11), A (13), dan T (12).
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan perlu adanya pengawasan yang lebih intens untuk kegiatan ekstrakurikuler.
"Ini perlu pengawasan yang lebih intens lagi untuk kegiatan ekstra kurikuler bukan hanya karate saja, "tegas Wali Kota Edi Kamtono, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, perlu ada evaluasi yang harus dilakukan menyangkut dunia pendidikan.
"Ini akan jadi bahan evaluasi di dunia pendidikan termasuk kita di Dinas Pendidikan dan tempat lain juga sama, harus antisipasi juga, "terangnya.
Edi Kamtono mengharapkan semua pihak peduli dengan lingkungan sekitar. Bicara tentang Sekolah Ramah Anak (SRA) yang mana ada kaitannya dengan lingkungan belajar yang aman bagi anak - anak, Dia menyatakan akan melengkapinya dengan regulasi yang ada, dengan kelengkapan SRA, terutama infrastruktur, keamanan anak juga terjaga.
Sekolah Ramah Anak merupakan sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak - hak anak selama mereka berada di sekolah, serta melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah.