Pengertian Dam Haji, Lengkap dengan Jenis dan Dalilnya dalam Islam

24 April 2025 18:50 WIB
Ilustrasi pengertian, jenis, dan dalil Dam Haji dalam Islam.
Ilustrasi pengertian, jenis, dan dalil Dam Haji dalam Islam. ( Freepik)

Dalil tentang Dam Haji

Ketentuan mengenai dam haji telah diatur dalam Al-Qur'an dan hadits sebagai berikut:​

Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 196

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya:

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya."

Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim

Dari Ka'ab bin 'Ujrah, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangkali kutu-kutumu menyakitimu?" Aku menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Maka beliau bersabda: "Cukurlah rambutmu dan berpuasalah tiga hari, atau bersedekahlah dengan tiga sha' makanan kepada enam orang miskin, atau sembelihlah seekor kambing."

Penyebab Wajibnya Dam Haji

Beberapa hal yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar dam haji antara lain:​

  • Melanggar larangan dalam ihram.
  • Meninggalkan kewajiban dalam ibadah haji atau umrah.
  • Melaksanakan haji tamattu' atau qiran tanpa memenuhi syarat.
  • Terhalang (ihsar) dalam melaksanakan ibadah haji.
  • Melanggar nazar yang telah dibuat selama ibadah haji.
  • Lupa atau luput dari wukuf di Arafah.
  • Meninggalkan thawaf wada'.

Demikian pengertian, jenis, dan dalil Dam Haji sebagaimana di atas.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Wali Kota Prabumulih Tinjau Islamic Center dan Rusunawa, Siap Difungsikan Jadi Kantor OPD

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm