DPRD - Pemkot Pontianak Sepakati Empat Raperda (
)
Pontianak, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi di bidang perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat.
Tiga dari empat Raperda tersebut merupakan inisiatif dari Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Ketiganya meliputi: Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas di Kota Pontianak, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sementara itu, satu Raperda lainnya merupakan usulan dari DPRD Kota Pontianak, yaitu Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis, yang mencerminkan komitmen legislatif terhadap peningkatan layanan kesehatan dan pencegahan penyakit menular di kota ini.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar keempat Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda.