Sonora.ID - Pemerintah memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025, termasuk di dalamnya para pegawai negeri sipil (PNS).
Pembayaran ini juga akan mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara pada Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa total penerima gaji ke-13 tahun ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang, terdiri dari aparatur pusat dan daerah, termasuk pensiunan.
Baca Juga: Persiapan Ikut Seleksi CPNS 2025, Berikut Cara Daftar SSCASN
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Bagi ASN pusat seperti PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, gaji ke-13 terdiri dari tiga komponen utama, yakni:
Untuk ASN di daerah, formula yang digunakan tetap sama, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Gaji PNS 2025 Masih Mengacu pada Peraturan Terbaru
Hingga kini, belum ada pembaruan nominal gaji PNS. Struktur gaji masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Terakhir, gaji PNS mengalami kenaikan 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Penyesuaian ini juga tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Rincian Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan:
Baca Juga: Optimisme Pasca Lebaran: Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Menguat
Demikianlah informasi mengenai jadwal pencairan serta rincian gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2025. Semoga bisa menjadi referensi yang bermanfaat.