Tiga Tersangka Kasus Suap di Dinas PUPR Banyuasin Resmi Diserahkan ke Jaksa
8 Mei 2025 18:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/5/2025). (
Humas Kejari Palembang )
Palembang, Sonora.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/5/2025). Penyerahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin guna melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin; WAF, Wakil Direktur CV HK (periode 2015–2022); dan AMR, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Proyek tersebut meliputi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, serta pembuatan saluran drainase yang didanai dari Dana Keuangan Bersifat Khusus pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025.
“Setelah Tahap II dilaksanakan, penanganan perkara resmi beralih ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuasin,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan keterlibatan oknum pejabat dan rekanan proyek pemerintah dalam praktik korupsi yang merugikan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.