Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang serentak terhadap barang rampasan dari tindak pidana korupsi di 13 titik berbeda pada Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan informasi dari Katalog Lelang KPK Juni 2025, terdapat delapan unit properti yang dilepas di wilayah DKI Jakarta. Rincian aset tersebut mencakup tiga apartemen, dua satuan rumah susun, dan tiga unit rumah.
“Pada Rabu, 11 Juni 2025 (lelang barang rampasan hasil korupsi) dan dapat diakses melalui situs https://lelang.go.id,” jelas Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam pernyataan tertulis, dikutip Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Cara Ikut Lelang KPK Lengkap dengan Jadwal di 13 Daerah di Indonesia
Berikut daftar properti yang dilelang hari ini:
Baca Juga: Pemprov Sumsel Dukung Penuh Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi KPK
Sebagai informasi, harga limit merupakan nilai minimum yang ditentukan dalam lelang. Penawaran tidak diperkenankan berada di bawah angka tersebut.
Tata Cara Mengikuti Lelang
Proses lelang dilakukan secara daring pada Rabu, 11 Juni 2025, melalui situs resmi https://lelang.go.id, mulai pukul 10.00 WIB.
Masyarakat yang berhasil memenangkan lelang wajib melunasi harga yang disepakati dalam waktu maksimal lima hari kerja. Jika tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, peserta dianggap wanprestasi dan uang jaminannya otomatis disita untuk disetorkan ke kas negara.
“Kemudian setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP,” jelas Mungki.
Di samping pelunasan harga lelang, peserta juga dibebankan bea lelang sebesar 2 persen dari harga untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.
“Kemudian setelah selesai proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara, maka KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan pada pemenang lelang secara fisik barangnya,” tutup Mungki.