Lelang KPK Hari Ini: Ada Properti Hasil Rampasan Korupsi di 13 Lokasi

11 Juni 2025 12:40 WIB
KPK Lelang Properti Hasil Rampasan Korupsi di 13 Lokasi Hari Ini
KPK Lelang Properti Hasil Rampasan Korupsi di 13 Lokasi Hari Ini ( Kompas.com/Garry Lotulung)

Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang serentak terhadap barang rampasan dari tindak pidana korupsi di 13 titik berbeda pada Rabu (11/6/2025).

Berdasarkan informasi dari Katalog Lelang KPK Juni 2025, terdapat delapan unit properti yang dilepas di wilayah DKI Jakarta. Rincian aset tersebut mencakup tiga apartemen, dua satuan rumah susun, dan tiga unit rumah.

“Pada Rabu, 11 Juni 2025 (lelang barang rampasan hasil korupsi) dan dapat diakses melalui situs https://lelang.go.id,” jelas Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam pernyataan tertulis, dikutip Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Cara Ikut Lelang KPK Lengkap dengan Jadwal di 13 Daerah di Indonesia

Berikut daftar properti yang dilelang hari ini:

  • Sebuah unit apartemen The Wave at Rasuna Epicentrum Nomor TW 22 27 5B dengan dokumen perjanjian pengikat jual beli. Harga limit sebesar Rp455 juta dan uang jaminan Rp150 juta.

  • Unit apartemen di Green Central City Tower Adenium Lantai 35 Nomor 11, terletak di Jalan Gajahmada Nomor 188, Jakarta Pusat.

  • Unit apartemen Nifarro Tower Eboni, lantai 12 nomor unit 06, beralamat di Nifarro Park, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Harga limitnya Rp435 juta, dengan uang jaminan Rp200 juta.

  • Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 120 m² dengan Hak Milik Nomor 2551, berlokasi di Komplek Kejaksaan Agung Blok J Nomor 9, Pasar Minggu Selatan. Harga limit Rp1,5 miliar dan jaminan Rp700 juta.

  • Rumah di kawasan Serena Hills, Blok O Nomor 6, Lebak Bulus. Harga limit mencapai Rp8 miliar, dengan jaminan Rp1 miliar.

  • Tanah dan bangunan berupa ruko seluas 190 m² yang terletak di Jalan Komodor Halim Perdana Kusuma No. 24–25, RT 2 RW 1, Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur.

  • Unit rumah susun Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) lantai 15 tipe H, dengan harga limit Rp1,8 miliar dan jaminan Rp800 juta.

  • Satu unit rumah susun lainnya di tower yang sama, lantai 15 tipe G, memiliki harga limit Rp990 juta dengan jaminan Rp400 juta.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Dukung Penuh Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi KPK

Sebagai informasi, harga limit merupakan nilai minimum yang ditentukan dalam lelang. Penawaran tidak diperkenankan berada di bawah angka tersebut.

Tata Cara Mengikuti Lelang

Proses lelang dilakukan secara daring pada Rabu, 11 Juni 2025, melalui situs resmi https://lelang.go.id, mulai pukul 10.00 WIB.

Masyarakat yang berhasil memenangkan lelang wajib melunasi harga yang disepakati dalam waktu maksimal lima hari kerja. Jika tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, peserta dianggap wanprestasi dan uang jaminannya otomatis disita untuk disetorkan ke kas negara.

“Kemudian setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP,” jelas Mungki.

Di samping pelunasan harga lelang, peserta juga dibebankan bea lelang sebesar 2 persen dari harga untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.

“Kemudian setelah selesai proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara, maka KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan pada pemenang lelang secara fisik barangnya,” tutup Mungki.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm