Mangkir dari Panggilan Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Akhirnya Dijemput Paksa Tim Intelijen Kejari Palembang

13 Juni 2025 11:15 WIB
Setelah sempat menghindar dari panggilan eksekusi, terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Palembang.
Setelah sempat menghindar dari panggilan eksekusi, terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Palembang. ( Humas Kajati Sumsel)
 
Palembang 12 Juni 2025, Sonora.ID — Setelah sempat menghindar dari panggilan eksekusi, terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Talang Kepuh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
 
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Terpidana Alam Jaya yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan melalui Putusan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025.
 
Namun, proses eksekusi sempat terhambat lantaran Alam Jaya tidak memenuhi tiga kali surat panggilan resmi yang telah dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sikap tidak kooperatif inilah yang kemudian mendorong Kepala Kejaksaan Negeri Palembang untuk menginstruksikan Tim Intelijen melakukan upaya paksa penjemputan terhadap terpidana.
 
Setelah berhasil diamankan, Alam Jaya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Selanjutnya, Jaksa Eksekutor membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Kelas 1 A Palembang untuk menjalani masa hukumannya.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.I.Pol., CLA., CTAP, menyampaikan bahwa keberhasilan tim intelijen dalam penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Palembang dalam menegakkan hukum secara profesional dan konsisten.
 
"Penjemputan paksa ini sebagai wujud komitmen kami dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada tempat bagi terpidana yang mencoba menghindar dari kewajiban hukumnya," tegas Hardiansyah.
 
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Kejari Palembang memastikan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya demi terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat.
 
Penulis: Achmad Aulia

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm