Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan

13 Juni 2025 14:35 WIB
ilustrasi, Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
ilustrasi, Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen ( Pixabay)

Sonora.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen.

Hal ini disampaikan Prabowo pada Kamis (12/6/2025) lalu.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Prabowo, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Indonesia.

Keputusan Prabowo ini dilakukan setelah dirinya menerima laporan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun.

Angka kenaikan gaji hakim tertinggi yaitu pada golongan Yunior.

Meski begitu, seluruh hakim di Indonesia dipastikan akan menerima kenaikan haji.

Pengumuman Prabowo menyita perhatian publik.

Banyak orang bertanya, berapa gaji hakim sekarang?

Berikut rincian gaji dan tunjangan seorang hakim.

Baca Juga: Syarat Monetisasi FB Pro 2025 Terbaru, Hasilkan Cuan dari Medsos

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm