Pemprov Jabar Akan Ubah Sistem Penanganan Sampah Di TPA Kopi Luhur Cirebon

14 Juni 2025 11:35 WIB
Ilustrasi sampah pada salah satu TPA di Cirebon
Ilustrasi sampah pada salah satu TPA di Cirebon ( Tribun Jabar)

Cirebon, Sonora.ID - Saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol ke Cirebon, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur Kota Cirebon.

Atas saran Menteri Hanif, TPA Kopi Luhur akan menggunakan sistem Sanitary Landfill, yaitu sampah ditimbun, dipadatkan, dan ditutup tanah untuk meminimalkan dampak negatif.
 
Sejauh ini TPA Kopi Luhur masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang dinilai tidak efisien dan berpotensi mencemari lingkungan, terutama karena volume sampah terus meningkat sementara kapasitasnya terbatas.
 
"TPA Kopi Luhur Cirebon sampai saat ini masih menggunakan open dumping, dan tentu ini tidak layak,” kata Sekda Herman saat meninjau TPA tersebut, Jumat (13/6/2025).
 
 
Sekda Herman mengungkapkan, volume sampah di Kota Cirebon tergolong tinggi, sementara fasilitas pengelolaannya masih terbatas. 
 
"Secara umum memang pengelolaan sampah di Jabar belum ideal, sehingga diperlukan akselerasi perbaikan," jelas Sekda Herman. 
 
Untuk itu Sekda Herman akan berkoordinasi dengan para sekda kabupaten/kota untuk memastikan langkah progresif.  
 
"Pengambilan keputusan ada di Kepala Daerah, operasionalisasinya ada di sekda. Tidak ada cara lain kecuali kita eksekusi hari ini, jangan sampai kita nunggu dulu terjadi ledakan sampah," tegasnya.
 
Sekda Herman juga menekankan pentingnya penanganan sampah dari hulu ke hilir, melibatkan seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat. 
 
 
“Pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang sampah di tingkat rumah tangga sangat krusial. Sampah harus dilihat sebagai sumber daya, bukan limbah,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memberikan tenggat waktu enam bulan bagi Kota Cirebon dan daerah lain di Jabar untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. 
 
Menteri Hanif menegaskan bahwa sistem open dumping harus dihentikan karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.  
 
“TPA Kopi Luhur sudah terkena sanksi administrasi. Dalam enam bulan ke depan, harus beralih ke sanitary landfill atau minimal controlled landfill,” tegas Menteri Hanif.  
 
Ia juga menyoroti target nasional pengurangan sampah sebesar 51 persen pada tahun ini dan 100 persen pada 2029, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. 
 
Untuk mencapainya, daerah perlu memperkuat fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R dan pusat daur ulang.  
 
“Fasilitas bisa kita bantu siapkan, tapi kesiapan masyarakat juga penting. Maka mari kita bangun fondasi yang kuat sejak sekarang,” pungkas Menteri Hanif.  
 
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan tidak hanya mencegah krisis lingkungan, tetapi juga mengoptimalkan potensi ekonomi dari pengelolaan sampah yang berkelanjutan.  

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm