Satpol PP Pontianak Tindak Pemain Layangan, Denda Rp 500 Ribu Dijatuhkan

16 Juni 2025 16:15 WIB
Petugas penertiban mengamankan layangan dan gelasan yang ditinggal oleh pemain saat didatangi petugas.
Petugas penertiban mengamankan layangan dan gelasan yang ditinggal oleh pemain saat didatangi petugas. ( Husnul Arif)

Pontianak, Sonora.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengambil langkah tegas terhadap aktivitas bermain layangan yang membahayakan keselamatan umum. 

Dalam razia yang digelar kawasan Jalan Karet, Komplek Lavista, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, satu orang pelanggar diamankan dan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu. Minggu sore, (15/6/2025) 

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan pelanggar diketahui bukan penduduk Kota Pontianak. Meski demikian, pihaknya tetap memberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami data dan amankan KTP bersangkutan. Dia diminta datang ke kantor Satpol PP untuk menyelesaikan proses penjatuhan sanksi. Denda sebesar Rp 500 ribu langsung disetor ke kas daerah,” ujar Sudiantoro saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025).

Razia ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya laporan warga terkait bahaya layangan, terutama yang menggunakan tali gelasan dan kawat. Jenis tali tersebut dinilai berisiko tinggi menimbulkan luka serius, bahkan mengakibatkan kematian.

“Permainan layangan kini bukan lagi sekadar hiburan. Sudah banyak korban terluka, bahkan meninggal akibat tali layangan yang membahayakan pengguna jalan,” tegas Sudiantoro.

Baca Juga: Edukasi Asyik ala PLN: Siswa SD Ketapang Belajar Listrik dan Lingkungan

Langkah tegas Satpol PP mendapat dukungan dari masyarakat. Abdul Rahman (46), warga Kelurahan Sungai Beliung, menyebut penertiban seperti ini sudah seharusnya dilakukan.

“Saya sangat setuju. Sudah banyak kejadian orang jatuh dari motor karena tersangkut tali layangan. Ini bukan mainan anak-anak lagi,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Nuraini (37), warga Pontianak Barat. Ia mengaku sering merasa was-was setiap kali anak-anak bermain di luar rumah.

“Kami takut kalau tali layangan tiba-tiba menyangkut ke anak-anak. Tindakan pemerintah sudah tepat dan harus terus dilakukan,” katanya.

Warga berharap upaya ini tidak berhenti pada penertiban semata, namun juga dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, mengenai bahaya bermain layangan di area publik.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Dewan dan Pelantikan Pengurus PSMTI Kalbar, Ria Norsan: Mari Bergandeng Tangan Bangun Kalbar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm