Syarat dan Cara Membuat NPWP Online 2025 Terbaru, Cek Agar Tak Salah!

17 Juni 2025 16:15 WIB
ilustrasi, Syarat dan Cara Membuat NPWP Online 2025 Terbaru
ilustrasi, Syarat dan Cara Membuat NPWP Online 2025 Terbaru ( Pajak.gp.id)

Sonora.ID - Simak syarat dan cara membuat NPWP online 2025 terbaru, yang penting diperhatikan oleh masyarakat.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Untuk membuat NPWP, Anda kini tak perlu pergi ke luar rumah.

Ada cara buat NPWP online yang mudah hanya mengandalkan koneksi internet saja.

Berikut syarat membuat NPWP terbaru 2025 dan juga cara-caranya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2025 Terlengkap dengan Biayanya

Syarat Membuat NPWP Online Terbaru 2025  

Dikutip dari laman pajak.go.id, berikut syarat membuat NPWP online dengan mudah:

  • e-KTP dan kartu keluarga untuk warga negara Indonesia
  • Alamat email aktif
  • Paspor, kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap bagi warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan bekerja
  • Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, kartu keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara Membuat NPWP Pribadi Online 2025

  • Pertama, siapkan data-data penting yaitu nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), dan alamat email aktif
  • Kemudian buka laman pendaftaran NPWP di sini
  • Pilih 'Daftar Akun'
  • Isi email aktif dan kode captcha yang tertera
  • Pilih tombol daftar. Tunggu sampai masuk email berisi tautan verifikasi atau aktivasi akun
  • Klik tautan tersebut dan Anda akan diarahkan ke halaman baru untuk mengisi data identitas, termasuk jenis wajib pajak (pilih orang pribadi), nama lengkap, nomor HP, serta alamat email.
  • Setelah melengkapi data, tekan tombol daftar, kemudian cek kembali email untuk mememilih tautan aktivasi akun.
  • Login dengan email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
  • Setelah masuk ke platform, pilih dan isi data wajib pajak dengan lengkap dan benar sesuai identitas Anda.
  • Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang tersedia sebagai bentuk persetujuan.
  • Setelah semua data diisi, tekan tombol minta token, isi captcha, lalu klik submit.
  • Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode tersebut dan tempelkan di situs www.ereg.pajak.go.id.
  • Terakhir, tekan tombol kirim untuk menyelesaikan proses pendaftaran NPWP
  • Selesai

Demikian syarat membuat NPWP online terbaru 2025 dan cara membuat NPWP pribadi secara online. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm