DPRD Kukar dan DPMPD Kaltim Bahas Usulan Pemekaran Tujuh Desa, Tekankan Aspek Kelayakan dan Manfaat
13 Juli 2025 09:30 WIB
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMPD Kaltim, Dakwan Diny, (
Diskominfo Kaltim)
Samarinda, Sonora.ID – Proses pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi topik pembahasan serius, khususnya oleh DPRD Kukar melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemekaran Desa. Terungkap bahwa ada tujuh desa yang tengah diusulkan untuk dimekarkan. Proses ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMPD Kaltim, Dakwan Diny, mengonfirmasi adanya pembahasan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan selama pemekaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Isu yang dibahas bukan terkait Pilkades, melainkan pemekaran desa. Pansus DPRD Kukar ada empat, dan satu di antaranya memang fokus pada pemekaran. Saat ini ada tujuh desa dalam tahap pembahasan," ujarnya, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Dakwan menggarisbawahi bahwa pemekaran tidak boleh dilakukan hanya untuk menambah jumlah wilayah administratif, namun harus berorientasi pada peningkatan layanan publik, percepatan pembangunan, dan perbaikan sistem pemerintahan di tingkat desa.
“Pemekaran yang kita dorong harus sehat dan terukur. Ada kajian teknis, administratif, dan wilayah yang lengkap. Selain itu, aspek potensi ekonomi serta kesiapan sosial masyarakat juga harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa pemekaran yang tidak dirancang secara matang justru bisa menimbulkan persoalan baru. Oleh sebab itu, DPMPD terus mengingatkan pentingnya prosedur yang ketat dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Kami tentu mendukung, tapi juga mengingatkan agar semuanya sesuai koridor hukum dan benar-benar membawa dampak positif,” katanya.
Lebih lanjut, Dakwan menjelaskan bahwa usulan pemekaran biasanya berasal dari masyarakat desa sendiri melalui musyawarah. Apabila sudah dinilai layak berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kesiapan perangkat desa, barulah pemerintah kabupaten meneruskan prosesnya ke tingkat provinsi.
“Proses biasanya dari bawah, aspirasi masyarakat. Setelah memenuhi syarat dasar, barulah kabupaten mengajukan ke provinsi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses tersebut, DPMPD Kaltim akan menurunkan tim teknis yang bertugas melakukan verifikasi lapangan serta membantu penyusunan dokumen administratif yang dibutuhkan.
“Yang penting adalah bahwa desa baru nantinya bukan hanya legal secara formal, tapi juga punya fungsi pelayanan dan pembangunan yang berjalan efektif,” tutupnya. (Adv)