Tilang Pengendara yang Main Ponsel, Driver Ojol: Kalau Mau Lihat Maps Gimana?

3 Februari 2020 13:00 WIB
Tilang Pengendara yang Main Ponsel
Tilang Pengendara yang Main Ponsel ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pertanggal 1 Februari 2020, Jakarta sudah menerapkan e-tilang bagi mereka pengendara motor di wilayah seputar Ibu Kota ini.

Meski penerapan tilangnya baru akan dilakukan pada hari ini, 3 Februari 2020, namun kebijakan e-tilang motor ini sudah mendapatkan respon dari berbagai kalangan masyarakat.

Salah satu yang paling aktif memberikan responnya adalah dari kelompok driver ojek online, yang mempertanyakan kebijakan e-tilang tersebut bagi pihaknya.

Pasalnya salah satu dari empat kategori pelanggaran dalam e-tilang motor ini adalah akan menilai pengendara motor yang menggunakan ponsel pada saat berkendara.

Baca Juga: Ada 167 Pelanggar di Hari Pertama Penerapan Tilang Elektronik (ETLE)

Padahal, driver ojol membutuhkan ponsel dalam melakukan pekerjaannya, khususnya pada saat menerima pesanan dan menggunakannya untuk maps atau penunjuk arah.

Akibatnya, sejumlah pengendara ojek online atau yang disebut ojol ini merasa bingung karena pihaknya akan terekam di sistem tilang eletronik atau Electrinic Traffic Law Enforcement atau ETLE dan akan mendapatkan penindakan.

Tak tinggal diam, mereka pun menanyakan hal tersebut kepada petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Kompas.com, salah satu pekerja ojol tersebut menanyakan bagaimana regulasinya jika mereka membutuhkan maps pada saat bekerja?

Baca Juga: Tak Hanya Berlaku bagi Mobil, Kenali Jenis Pelanggaran E-Tilang Motor yang Berlaku Mulai Hari Ini

“Kami ojol nih Bu, maaf ya, terus kalau kami lihat Google maps atau aplikasi peta lainnya gimana? Langsung terekam dan ditilang?” tanyanya pada pagi hari tadi.

Petugas tersebut pun menjawab bahwa pengemudi yang terlalu fokus dan terus menerus menggunakan ponsel, maka akan terekam dalam sistem.

“Kalau memang kelihatan megang ponsel terus memainkan memang akan terekam, kemudian dianggap melanggar,” ungkapnya.

Namun petugas juga mengimbau bagi para pengendara ojol untuk bisa meminimalisir penggunakan ponsel pada saat berkendara untuk meminimalisir angka kecelakaan juga.

Baca Juga: Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor

Jadi, jika ada pesanan, lebih baik driver ojol berhenti dahulu di tepi jalan baru melanjutkan perjalanan sesuai dengan pesanan tersebut.

Masih pada masa-masa awal penerapan, sehingga kebijakan ini pun masih mungkin mengalami penyesuaian dengan kondisi jalanan.

Sebelumnya kebijakan e-tilang ini hanya berlaku bagi kendaraan beroda empat atau lainnya, namun kali ini berlaku juga bagi motor dengan empat kategori pelanggaran.

Pelanggaran tersebut adalah penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos lampu merah, dan melanggar marka jalan.

Baca Juga: Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm