DPRD Kalsel Tolak Tegas SLB-C Jadi Tempat Karantina

7 Juli 2020 18:05 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin. ( Sonora.ID/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID - Penggunaan gedung SLB-C Negeri Pembina milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimatan Selatan sebagai tempat karantina khusus bagi pasien positif CoVID-19 dan Orang Tanpa Gejala (OTG), ditentang keras DPRD Provinsi.

Wacana tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19, pada (30/6/2020) lalu.

Dalam surat tersebut, SLB-C Negeri Pembina yang berlokasi di Jalan A. Yani Kilometer 20, Banjarbaru, masuk daftar lima tempat yang direncanakan jadi tempat karantina khusus pasien CoVID-19. Jumlah kamar yang mencapai 72, dinilai dapat menampung 115 orang untuk menjalani perawatan khusus.

Baca Juga: Satgas BUMN Peduli Penanganan CoVID-19 Kalsel Serahkan Bantuan

Kendati sifatnya sementara, namun tentu saja rencana tersebut dinilai tidak elok. Secara tegas, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, menolak jika fasilitas pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) malah jadi tempat karantina.

“Lebih baik cari tempat lain atau optimalkan tempat karantina yang ada, seperti RSJD Sambang Lihum atau BTIKP yang masih bisa menampung 70-an pasien,” tuturnya kepada awak media.

Politikus Partai Gerindra ini menilai, tempat karantina jangan sampai menggunakan fasilitas pendidikan seperti sekolah. Mengingat, meski masih menjalani kegiatan belajar dan mengajar dari rumah, namun bisa saja kegiatan tersebut kembali dijalankan secara tatap muka di sekolah jika dinilai sudah kondusif.

Hal itu tentu saja akan menyulitkan jika para siswa SLB-C Negeri Pembina sudah memulai kegiatan di sekolah karena harus ada proses sterilisasi dan disinfeksi area yang digunakan sebagai tempat karantina.

“Kebijakan seperti ini perlu dipertanyakan,” tambahnya lagi.

Untuk itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat protes kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19, terkait penolakan penggunaan gedung SLB-C Negeri Pembina menjadi tempat karantina khusus.

Baca Juga: Buntut Dualisme Kepengurusan, Makam Sultan Suriansyah Ditutup

Dalam isi surat tertanggal 6 Juli 2020, Komisi IV yang diketuai Lutfi, meminta pemerintah provinsi segera mengubah isi surat dengan tidak memasukan sekolah tersebut ke dalam daftar tempat karantina khusus.

Optimalisasi tempat karantina yang sudah ada menurutnya juga akan lebih hemat anggaran, mengingat tidak perlu lagi mengubah sekolah dengan menambah tempat tidur, alat pendingin dan juga ruang isolasi.

“Tingal sedikit perbaikan dan penyesuaian, itu kan jadi lebih efisien,” pungkas Lutfi.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm