Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Sebutkan Isi Pancasila dan Push Up

29 Juli 2020 13:35 WIB
Satpol PP Kota Semarang gelar razia masker, Selasa (28/7/2020). Masyarakat yang tidak memakai masker diberi sanksi berupa hafalan pancasila dan push up. Mereka juga diberi masker secara gratis
Satpol PP Kota Semarang gelar razia masker, Selasa (28/7/2020). Masyarakat yang tidak memakai masker diberi sanksi berupa hafalan pancasila dan push up. Mereka juga diberi masker secara gratis ( Tribunnews.com)

Semarang, Sonora.ID - Selasa (28/7/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melaksanakan razia masker ke sejumlah tempat perbelanjaan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menuturkan, angka penyebaran Covid-19 di Semarang mulai menurun.

Meskipun demikian, pihaknya tak ingin penularan kembali meningkat sehingga Satpol PP terus menggalakkan razia masker dengan tujuan mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan menjaga diri masing-masing.

“Angka Covid-19 di Semarang sudah mulai turun. Siapapun tidak ingin ada korban berjatuhan. Kami hadir untuk mengingatkan masyarakat karena saya ingin masyarakat Kota Semarang semakin sadar,” ujar Fajar di sela-sela razia.

Baca Juga: Meski Angka Penyebaran Mulai Turun, Satpol PP Semarang Tetap Jalankan Razia Masker

Sejumlah titik yang menjadi target razia kali ini antara lain Giant Karangayu, Pasar Karangayu, DP Mall, Pasar Bulu dan Superindo Siliwangi.

Dari razia yang dilakukan, Fajar menyebut 99 persen masyarakat sudah taat dengan mengenakan masker saat pergi ke tempat perbelanjaan.

Namun, masih ditemukan juga warga yang bandel dan tidak menggunakan masker terutama yang berada di pasar tradisional.

“Saya ingin masyarakat tidak seenaknya sendiri. Di Giant dan DP Mall tadi tidak ada masalah. Pasar Karangayu ada satu orang. Di Pasar Bulu juga ada yang tidak pakai,” jelasnya.

Baca Juga: Bentuk Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bagikan Bantuan Bagi Warga Makassar Terdampak Covid 19

Warga yang bandel dan tidak memakai masker diberi sanksi sosial yakni hafalan Pancasila dan push up sebanyak 15 kali. Dengan diberikannya sanksi sosial, pihaknya berharap agar masyarakat sadar dan tertib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Di perwal tidak ada sanksi, tapi Satpol ingin beri kejelasan agar mereka tidak mengulangi lagi. Saat new normal nanti masyarakat bisa nyaman pakai masker. Kami akan lakukan terus razia masker,” ungkap Fajar.

Selama razia petugas Satpol PP juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

Menurut Fajar, di pasar modern sudah diterapkan protokol Kesehatan dengan baik sesuai dengan aturan pemerintah, seperti tersedianya hand sanitizer atau tempat cuci tangan. Masyarakat yang akan berbelanja ke pasar modern juga diwajibkan memakai masker.

Baca Juga: Hasil Razia Serentak, Pemkot Surabaya Klaim 95 Persen Warga Pakai Masker

Dirinya menyarankan agar Dinas Perdagangan dapat menyiapkan petugas untuk mengecek suhu tubuh para pengunjung pasar tradisional.

“Pasar modern SOP jelas, wajib pakai masker. Karyawan tertib. Pedagang (di pasar tradisional) saya minta sama. Justru, orang mau datang kalau pedagangnya tertib. Saya minta Dinas Perdagangan ada satu petugas yang bisa mengecek suhu tubuh. Kalau di atas 38 jangan masuk pasar,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang kedapatan tidak memakai masker, Tegar, mengaku baru saja mencicipi makanan sehingga ia membuka maskernya. Menurutnya, kewajiban memakai masker tak menjadi masalah, namun memang masih perlu dibiasakan.

“Sebenarnya tidak berat, tapi karena kebiasaan dulu tidak pakai masker jadi kadang lupa,” ungkapnya.

Baca Juga: Operasi Patuh 2020 Polisi Bantu Bagikan Daging Hewan Kurban

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm