Serta banyaknya aksi solidaritas di seluruh Indonesia, seperti memberikan pangan, membersihkan pantai, dan melakukan kesenian dengan tujuan agar Jerinx segera dibebaskan.
Ada juga petisi yang menyuarakan dan meminta agar Jerinx segera dibebaskan dari penjara.
Begitu juga soal menyakiti atau melukai perasan dokter se-Indonesia yang menangai Covid-19. Menurutnya ada banyak akademisi dan dokter yang turut mendukung dan membantunya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sebut PCR Omong Kosong, Warganet: CR7 Sahabat JRX
"Karena faktanya, tidak sedikit dokter dan akademisi yang setuju dengan pendapat saya dan apa yang saya lakukan. Salah satunya ada di sini yakni dokter Tirta," kata Jerinx.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Unggahan Jerinx Bawa Dampak Panjang, Ketua IDI Bali: Masyarakat Tak Percaya Kami Lagi