RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Indonesia Maju

11 Oktober 2021 18:20 WIB
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( Kanwil DJP Kalselteng )

-Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding wajib pajak. 

-Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding. 

-Kuasa Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Kuasa Wajib Pajak yang merupakan suami, istri, keluarga sedarah, atau semenda sampai dengan derajat kedua. 

-Sinergi antar instansi pemerintah untuk melakukan pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama.

Kelompok Pajak Penghasilan 

-Pemberian dalam bentuk natura yang dapat dibiayakan. 

-Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.

-Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi. 

-Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022. 

-Penyempurnaan upaya mencegah penghindaran pajak dengan menerapkan metode yang sesuai dengan international best practice.

-Penambahan kewenangan Pemerintah Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian multilateral. Nomor SP- 33/2021 

-Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak:

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tinjau Atlet DKI di Papua

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm