NIK Menjadi NPWP Masyarakat Takut Dimata-matai, DJP Riau: Tidak Sampai Sejauh Itu

1 September 2022 11:45 WIB
Talkshow dengan Tema NIK sebagai NPWP di Radio Smart FM Pekanbaru, rabu (31/08/2022).
Talkshow dengan Tema NIK sebagai NPWP di Radio Smart FM Pekanbaru, rabu (31/08/2022). ( Screenshoot youtube smart fm pekanbaru.)

Riau, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau adakan Talkshow dengan Tema NIK sebagai NPWP di Radio Smart FM Pekanbaru, rabu (31/08/2022).

Narasumber dalam Talkshow ini di isi langsung oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Riau Agus Suyanto Rabu dan Ika Dessy Andriana Batubara dipandu oleh Adi Candra.

Di awal sesi talkshow Ika menjelaskan bahwasannya NIK sudah di gunakan dalam NPWP.

“Sebelumnya ketika kita mau daftar NPWP harus pakai KTP, syarat-syaratnya KTP dan surat permohonan jadilah NPWP,” ucap Ika.

Ia juga menambahkan nantinya NIK akan di gunakan sebagai NPWP khusus orang pribadi, namun untuk saat ini NPWP masih akan di gunakan hingga 31 Desember 2023.

“Tapi nanti per 1 januari 2024 itu sudah pakai NIK utntuk lapor SPT tapi setelah validasi,” tambahnya.

Sementara itu Agus Suyanto menambahkan Latar belakang pembaharuan kebijakan ini, selain atas faktor upaya efektifisasi dan efisiensi, juga mendukung kebijakan pemerintah atas Satu Data Indonesia.

Perubahan format NPWP yang baru ini mengikuti beberapa layanan pemerintah dan layanan kebijakan publik yang lain, yang juga terintegrasi dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: KPK Ajak Perwakilan Kementerian Keuangan Riau Ikut Cegah Korupsi di Provinsi Riau

Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait peralihan NIK menjadi NPWP yang bisa memata-matai masyarakat Agus menyampaikan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak sampai sejauh itu.

“Sebenarnya ini untuk meningatkan kessadaran masyarakat terkait pajak, untuk melaporkan pajak melalui NIK dan dengan adanya penggunaan NIK ini kita bisa mengingatkan melalui telfon, sms, email, dan jika ada perubahan nomor telfon yang di daftarkan menggunakan NIK kita bisa menghubungi orang yang tepat, dan ini juga membuat data kita lebih kuat dan akurat, ujar Agus.

Lebih lanjut agus menambahkan untuk proses pendaftaran dan pembayaran sudah bisa dilakukan melalui online yang bisa di akses melalui DJP Online.

Pihaknya juga mengatakan untuk melakukan validasi bisa dilakukan secara mandiri pada DJP Online, pada bagian profil ada menu 'Pemutakhiran' yang didalamnya ada kolom data seperti nomor handphone, alamat E-mail dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK nya dapat diisi sesuai dengan E-KTP lalu klik 'Validasi'.

Setelah proses validasi antara data NIK dengan data di Disdukcapil selesai, maka akan tervalidasi otomatis. Setelahnya baru menggunakan NIK untuk masuk ke akun DJP Online.

Wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara online melalui e-registration pada website www.pajak.go.id, disana juga dijelaskan tata cara pendaftarannya.  

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai proses pergantian NPWP ini dapat melalui nomor WhatsApp 0812 6720 6963 atau melalui Kring Pajak 1 500 200.

Baca Juga: Menjaga Kendali Inflasi, TPID Provinsi Riau Resmikan Gerakan Menanam 65.000 Bibit Cabai

PenulisAdi Candra
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm