Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kalbar, Sutarmidji: Gunakan untuk Hal yang Produktif

2 Desember 2022 15:30 WIB
Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia secara virtual yang dihadiri Presiden Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (1/12).
Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia secara virtual yang dihadiri Presiden Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (1/12). ( Dok. Adpim Kalbar)

“Artinya masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat. Betapa banyaknya. Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana,” jelasnya.

Jokowi juga menerangkan saat ini sertifikat tanah yang sudah diberikan sebanyak 100 juta sertifikat sehingga tersisa 26 juta sertifikat yang akan diselesaikan dalam tahun-tahun mendatang.

“Kurang lebih dua atau tiga tahun rampung,” kata Jokowi optimis.

Ia menyampaikan kegembiraannya karena 744 bidang lahan Suku Anak Dalam sudah diselesaikan. Sebelumnya sengketa lahan Suku Anak Dalam sudah berlangsung selama 35 tahun.

Baca Juga: Irjen Kementan Kunker ke BPTP Kalbar Upaya Pengawasan Komoditas Perkebunan

“Sekarang bisa diselesaikan karena apa? Turun ke lapangan. Pak wamen turun ke lapangan, pak menteri turun ke lapangan, kanwilnya turun ke lapangan, rampung. Kita ini kalau punya masalah dan masalahnya jelas, gampang kok diselesaikan, asal di lapangan diikuti. Kalau hanya duduk di kantor ya nggak akan selesai-selesai sampai kapan pun,” tuturnya.

Jokowi menekankan sengketa lahan sangat banyak di Tanah Air, termasuk keberadaan mafia tanah. Namun ia kembali menegaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto untuk tidak memberi ampun terhadap para mafia tanah.

“Saya sudah sampaikan ke pak menteri, pak sudahlah jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan pak. Bisa berantem, saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip. Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sengketa tanah bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah pada rakyat,” jelasnya.

Presiden meminta sertifikat yang telah diterima difotokopi dan disimpan dengan baik.

Sedangkan yang akan digunakan sebagai jaminan agunan di bank, Jokowi kembali mengingatkan agar semuanya dikalkulasi dengan baik dan uang pinjaman bank betul-betul digunakan untuk kegiatan usaha produktif.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm