Find Us On Social Media :
Illustrasi Anies Baswedan (instagram / @aniesbaswedan)

Revitalisasi Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga Dipanggil KPK

Kumairoh - Rabu, 29 Januari 2020 | 13:25 WIB

Sonora.ID - Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menuai kontroversi terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas).

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, atas keputusan revitalisasi itu pun Anies terancam dipolisikan.

Bahkan, proyek revitalisasi tersebut dikabarkan belum mendapatkan persetujuan dari Kemnterian Sekretariat Begara (Kemensetneg).

Baca Juga: Tebang 190 Pohon di Monas, Politikus Demokrat: Anies Gagal Fokus

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Ia mengatakan untuk merevitalisasi Monas, harus ada persetujuan dari Kemensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pasal 5 ayat (1) dalam Keppres itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.