Find Us On Social Media :
175 ribu pejabat belum LHKPN (Kompas.com)

KPK Ungkap Lebih dari 175 Ribu Pejabat Belum Ajukan Laporan Harta Kekayaan

Prameswari Sasmita - Senin, 2 Maret 2020 | 12:15 WIB

Sonora.ID - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau yang biasa disebut LHKPN adalah usaha yang dilakukan KPK untuk mencegah terjadinya korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.

Dikutip dari laman resmi KPK, laporan kekayaan tersebut dilakukan sebelum, selama, dan sesudah seorang pejabat melakukan tugasnya dalam kurun periode tertentu.

Jika seorang pejabat tidak melakukan atau mengajuka LHKPN dalam masa jabatannya tersebut, maka pejabat tersebut akan dikenakan sanksi administartif.

Baca Juga: Breaking News! KPK Hentikan 36 Kasus Perkara Korupsi di Indonesia

Melihat pentingnya LHKPN untuk membantu KPK melaksanakan tugasnya, justru sebanyak lebih dari 175 ribu pejabat belum memberikan laporan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi ini pun mencatat bahwa tingkat kepatuhan pengajuan LHKPN tersebut secara nasional hanya berada pada angka 51,12 persen pada tanggal 28 Februari 2020 yang lalu.

Hanya lebih sedikit dari setengah jumlah pesjabat nasionallah yang tertib mengajukan laporan kekayaan dirinya tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menyatakan bahwa dari total 358.900 yang harus wajib lapor, sebanyak 175.434 belum melaporkan LHKPN ke KPK.

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi