Find Us On Social Media :
Selain Lepaskan 30.000 Napi, Yasonna Laoly Juga Ingin Bebaskan Koruptor & Napi Narkotika (Kompas.com)

Sesuai Syarat, 180 Warga Binaan di Lapas Makassar akan Segera Dibebaskan

Muhammad Said - Senin, 6 April 2020 | 20:10 WIB

Makassar, Sonora.ID - Beberapa waktu belakangan ini salah satu kebijakan dari pemerintah terkait dengan pembebasan napi menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sempat menyatakan dirinya berencana untuk merevisi PP terkait dengan pembebasan napi koruptor.

Pada hari ini, dinyatakan bahwa revisi PP tersebut tidak akan dilakukan karena tidak masuk dalam rencana Presiden Jokowi dan jajaran lainnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Pengawasan Lalu Lintas Orang di Makassar Semakin Dipeketat

Di sisi lain, pembebasan beberapa tahanan memang menjadi salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka menangkal penyebaran virus corona.

Namun hal tersebut tidak akan sembarang dilakukan, napi yang dibebaskan pun harus sesuai dengan syarat atau kriteria yang telah ditetapkan.

Di lapas kelas satu Kota Makassar, akan ada sekitar 180 tahanan atau warga binaan yang akan segera dibebaskan untuk mencegah penularan virus Covid-19 ini.

Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar Gelar Rapid Test Covid-19 Secara Serentak