Find Us On Social Media :
Panduan Takbiran dari Rumah (Kompas.com)

Masih Masa Karantina, MUI Keluarkan Panduan Takbiran dari Rumah

Prameswari Sasmita - Jumat, 22 Mei 2020 | 17:30 WIB

Sonora.ID - Malam Takbiran adalah salah satu malam yang paling dinantikan oleh Umat Muslim karena merupakan pertanda masuknya Hari Raya Idul Fitri sebagai hari kemenangan.

Selain itu, Malam Takbiran pun menjadi malam yang identik dengan keramaian karena banyak umat yang biasanya keliling di jalan raya.

Sayangnya, kondisi Indonesia saat ini tidak memungkinkan bagi masyarakat untuk bisa melakukan hal tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Menag Imbau Masyarakat Tidak Takbir Keliling Jelang Lebaran Idul Fitri

Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No.28 tahun 2020 tentang Pandungan Kalifiat Takbit dan Salat Idul Fitri pada saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Panduan inilah yang menjadi pegangan atau bekal Umat Muslim untuk dapat bisa memaksimalkan waktu menjelang Idul Fitri dengan takbir.

Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa setiap umat dalam kondisi apapun disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.

MUI menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan Takbiran ini dimulai dari tenggelamnya matahari akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Baca Juga: Fatwa MUI: Salat Idul Fitri Bisa Dikerjakan di Rumah, Ini Ketentuannya